TERNATE, MALUTTODAY.com – Ada dugaan kuat mantan Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Namto Hui Roba terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Halmahera Barat (Barat) Tahun 2007-2009.
Dimana sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret sejumlah nama, yakni mantan Wakil Bupati Halmahera Barat Penta Libela Nuara, mantan Sekretaris Daerah Abjan A. Sofyan serta mantan Kepala Dinas Keuangan Usman Drakel.
Hal ini diungkapkan sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kabupaten Halbar. Mereka menyebut kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 10,757 miliar ini diduga turut melibatkan mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba.
“Adanya kasus ini membuat pembangunan Kabupaten Halbar terhambat. Sehingga perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap koordinator aksi APAK, Agustin Fehmi, saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (23/01/2020).
Agustin membeberkan, nama Namto Hui Roba mencuat, setelah amar putusan dikantongi Pengadilan Tinggi (PT) Malut bernomor 15/PID/.SUS-TPK/2016/PT-TTE pada kasus tindak pidana korupsi APBD Halbar tahun 2007-2009, yang merugikan negara sebesar Rp 10,757 miliar.
Temuan lain, dikatakan Agustin, tentang pengolalaan peternakan telur ayam ras yang dikelola PT. Bumi Saloi Sarimoi dibawah pengolalaan Dinas Pertanian Halbar. Dalam kasus ini dialihfungsingkan menjadi milik pribadi mantan Bupati Halbar Namto Hui Roba.
“Karena itu kami mendesak Kejati Malut agar memproses kasus APBD Halbar Tahun 2007- 2009 yang diduga melibatkan Namto Hui Roba serta meminta agar diusut tuntas penyalahgunaan wewenang kasus peternakan ayam ras yang melibatkan mantan Bupati Halbar,” tutupnya. (Shl)