Ditresnarkoba Polda Malut Bakal Panggil Kadisnakertras Malut

Dirresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Setiadi Sulaksono bakal memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Malut, Ridwan G Putra Hasan.

Pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi mengenai penagkapan salah satu tersangka dengan inisial RRS (39) di Kelurahan Bastiong, yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinasnakrtrans Provinsi Malut.

“Kami memamggil Kadisnakertrans Malut hanya mengkonfirmasi apakah RRS betul PNS di Dinas Nakertras atau bukan,” kata Setiadi dalam Konfrensi Pers di Mapolda, Senin (20/01/2020).

Sekedar diketahui, saat ditangkap di tangan tersangka RRS polisi berhasil mengamkan Barang Bukti (BB) satu sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,36 Gram, satu buah alat hisap Shabu/bong, satu buah kaca pireks berisi sisa pakai shabu dan satu unit handphone.

Atas perbuatanya RRS dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *