KPU Halbar Buka Pendaftaran PPK

JAILOLO, MALUTTODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu (15/1/2020).

Devisi SDM KPU Halbar Ramla Kasim, mengatakan persyaratan PPK akan diumumkan selama 3 hari, yang terhitung mulai tanggal 15-17 januari 2020.

“Jadi kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar, sedangkan kuota di setiap Kecamatan berjumlah 5 orang,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi calon PPK harus memenuhi syarat usia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, juga tidak menjadi anggota partai politik. Dengan begitu, perlu menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotocopy e-KTP.

Ada sekitar 11 poin, yang patut dipenuhi. Diantaranya, surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun atau Partai Politik yang bersangkutan.

Surat keterangan Puskesmas atau Ruma Sakit yang ditunjuk, surat pernyataan bebas dari Narkotika, fotocopy Ijaza sekolah menengah atas atau sederajat atau Ijaza terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat pernyataan tidak diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu, surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS dan KPPS, surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

Surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye salah satu calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota dan surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilnya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotocopy KTP elektronik.

“Bila seluruh dokumen sudah disiapkan, maka bisa langsung berikan satu rangkap asli pada KPU Halbar dan satu rangkap menjadi salinan sebagai arsip calon anggota PPK,” tandasnya.

Lanjut dia, waktu dan jadwal PPK, mulai dari pengumuman dilakukan selama 3 hari dimulai pada 15 sampai 17 Januari, pada pendaftaran dibuka selama 7 hari terhitung mulai 18 sampai 24 Januari.

Sedangkan perpanjangan pendaftaran dilakukan selama 3 hari dan penilitian administrasi mulai 25 sampai 27 Januari, untuk pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan selama dua hari mulai 28-29 Januari, seleksi tertulis dilakukan selama satu hari mulai 30 Januari.

Pemeriksaan hasil seleksi tertulis dilakukan selama tiga hari mulai 31 Januari hingga 2 Februari, tahapan wawancara dilakukan selama selam tiga hari terhitung 8-10 Februari, tanggapan masyarakat tahap hari mulai dari pengumuman seleksi Administrasi sampai selesai Pengumuman seleksi tertulis dilakukan selama sembilan hari 28 Januari sampai 5 Februari, pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) dilakukan selama tuju hari mulai 15 sampai 21 Februari.

Untuk tanggapan masyarakat, lanjut Ramla, tahap II dilakukan selama 7 hari mulai 15-21 Februari, dan klarifikasi masyarakat tanggapan tahap II dilakukan selama empat hari mulai 22-25 Februari, pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II dilakukan selama tiga hari mulai 26-28 Februari, pelantikan PPK dilakukan pada tanggal 29 Februari dan masa kerja PPK pemilihan 2020 selama 9 Bulan mulai 1 Maret sampai 30 Desember 2020. (ssd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *