PT. Dian Jaya Polisikan Pokja II dan Perusahan Adis Mahera

Kuasa hukum PT Dian Jaya, Fadli Tuanane

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kuasa hukum PT Dian Jaya, Fadli Tuanane, melaporkan ketua Pokja II Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hasan Tarate ke Ditrekrimsus Polda Malut.

Pasalnya, Ketua Pokja II ULP Malut diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan kewenangan dalam proses lelang paket barang dan jasa yakni perluasan lahan untuk perusahan pisang di Kabupaten Halmahera Barat.

“Dalam proses lelang ini telah dimenakan klien saya, hanya saja dalam proses evaluasi oleh Pokja II memenangkan perusahan lain yakni PT.Adis Mahera yang sebenarnya dalam kompoten belum memenuhi untuk mengikuti proses tender dan hanya bisa mendapatkan pekerjaan paket penunjukan saja. Sehingga dari itu kami laporkan ke Polda,” tegas Fadli Tuanane, kepada awak media, Rabu (04/12/2019).

Fadli menambahkan, meski kliennya sudah lakukan sanggahan tetapi dalam proses tender pertama dan kemudian dilakukan tender kedua kalinya atau tender ulang tetap kliennya kalah. Padahal perusahan Adis Mahera itu baru berdiri pada 2009.

“Sesuai regulasi pelelangan itu perusahan ini harus ikut pada tahun depan, karena tahun ini belum bisa memenuhi syarat dan belum cukup adanya pengelaman kerja. Sehingga itu kami merasa sangat dirugikan oleh ULP khusunya pokja II,” ujarnya.

Lanjutnya, dari sekian banyak sekenario pihaknya mencurigai adanya penyalagunaan kekuasaan dan korupsi yang dilakukan Pokja II dan itu sesuai pasal 3 UU 32 1999 Tipikor.

“Jadi bukan hanya pokja II tetapi perusahan Adis Mahera juga ikut dilaporkan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam pemberitaan ini wartawan media ini telah mencoba mencari nomor dari terlapor untuk dikonfirmasi, tetapi hingga berita ini dipublis nomor terlapor belum diketahui. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *