Gubernur Perintahkan Perusahan Tambang Harus Memberikan Manfaat ke Masyarakat

TERNATE, MALUTTODAY.com – Sebagai tindaklanjut  dari keputusan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara,  Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan finalisasi Penyusunan Dokumen Catak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat ( PPM)yang bertempat di Grand Daffam Hotel Kamis, (28/11/2019).

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, pelaksanakan satu kegiatan strategis karena bersentuhan dengan kepentingan orang banyak, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan dan pembangunan Masyarakat di sekitar Wilayah Lingkar Tambang.

Orang nomor satu di Malut ini juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk sedianya mencari solusi guna memandirikan sumber daya lokal yang tersedia.

“Hal ini sebagai wujud dari komitmen pemerintah daerah, untuk mempersiapkan infrastruktur yang kompeten, kredibel dan memiliki daya saing,”  ucapnya.

Gubernur melanjutkan, terdapat cukup banyak lokasi Usaha Pertambangan di Maluku Utara dengan berbagai ragam jenis tambang. Namun yang terpenting bahwa pengembangan lokasi pertambangan tidak merubah fungsi hutan lindung/kawasan lindung, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah. 

Dirinya juga berharap, bahan galian tambang dengan nilai jual yang tinggi dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pengembangan infrastruktur Masyarakat, peningkatan PAD, serta mampu merangsang percepatan pembangunan di daerah.

Gubernur juga menyebutkan, sektor usaha pertambangan pada umumnya berada di daerah terpencil yang masih minim fasilitas infrastruktur. Oleh karenannya, kehadiran industri Usaha Pertambangan dapat memberikan peluang bagi kemajuan wilayah tersebut.

“Perusahan pertambangan dituntut untuk memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi lingkar tambang,” ungkapnya.

Selain itu Gubernur juga mendorong masyarakat harus mendapatkan kompensasi dari perusahan Pertambangan berupa manfaat ekonomi dan manfaat lainnya.

Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Malut, Hasyim Daengbarang dalam sambutannya mengatakan, sebelum sampai pada tahap finalisasi blue print PPM saat ini, Tim Penyusun telah melakukan Focus Group Disscusion (FGD) di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. Selanjutnya, Tim penyusun juga telah melakukan konsultasi teknis dengan kementerian ESDM RI dan telah dievaluasi oleh Evaluator.

Dikatakannya, Setelah finalisasi ini, akan disampaikan kepada Menteri ESDM RI, untuk mendapatkan pertimbangan Teknis untuk selanjutnya blue print PPM pada kegiatan usaha pertambangan dapat di tetapkan oleh Gubernur.

“Dengan adanya Blue Print PPM ini diharakan akan terjadi sinkronisasi, integrasi dan sinergi program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Forkopimda Malut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Malut, Kepala OPD lingkup Provinsi Malut, kepala Bappeda Kabupaten/Kota se- Provinsi malut dan Para direktur pemegang IUP/IUPK di Malut. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *