BNNP Malut Segera Tahap Dua Berkas Kasus Anak Bos Intisari

TERNATE, MALUTTODAY.com – Berkas tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan natkotika jenis shabu inisial UU (31) anak bos Toko Intisari bakal segera tahap dua oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut).

Pasalnya, berkas tersangka UU sudah beberapa hari ini telah kembali oleh penyidik untuk diserahkan ke jaksa penuntut agar diteliti kembali.

“Berkas sudah kita kirim kembali ke jaksa, jika berkas tersebut kembali lagi atau di P19 lagi, maka itu kita sendiri yang nyatakan lengkap,” kata Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono saat di konfirmasi di Mapolda Malut. Selasa (22/10/2019).

Menurunya, bahkan selama 14 hari setalah berkas tersangka UU ini dikirim ke jaksa dan tidak ada informasi balik dari Jaksa, pihaknya bakal kirim tahap dua.

“Jika selama 14 hari berkas di kirim ke jaksa tidak ada respon, kami kirim tahap dua,” tegasya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *