Kompak Mencuri, Pasturi Dibekuk Polisi

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pasangan suami istri (Pasturi) harusnya saling bahu membahu dalam kebaikan untuk menjalankan bahtera rumah tangganya, akan tetapi hal berbeda terjadi pada pasturi satu ini kompak mencuri barang elektronik milik warga.

Tersangka berinisial RA (21) warga Desa Subaim Kecamatan Waisale Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan NI alias Vita (23) warga Kelurahan Sango Kecamatan Ternate Utara.

Polsek Ternate Selatan akhirnya berhasil mengamankan pasturi  ini, Kapolsek Ternate Selatan, AKP Catur Erwin Setiawan mengatakan penangkapan terhadap pasturi ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pasangan suami istri yang telah melakukan aksi pencurian.

“Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan pengembangan dan melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka ini melakukan aksinya itu pada malam hari dengan target di rumah orang yang lagi kosong,” kata AKP Catur saat menggelar konfersi pers, Senin (21/10/2019).

Penagkapan terjadi saat mereka melakukan aksi pencurian di Kelurahan Kalumata dengan sasaran 5 unit leptop dari situ anggota langsung melakukan penangkapan, pertama istrinya dan sehari penangkapan terhadap istrinya suaminya ini sudah melarikan diri ke Sofifi maka anggota dengan cepat mengejar tersangka dan alhasil anggota membekuk tersangka di salah satu Hotel di Sofifi.

“Pasangan suami istri ini melakukan pencurian di wilayah Kota Ternate dan dari penagkapan kedua pasangan tersebut sesuai hasil interogasi mereka mengaku mencuri di beberapa tempat yakni di Kelurahan Dufa-Dufa dengan sasaran 3 unit Hp Oppo dan 2 unit Hp Vivo serta di Kelurahan Kalumata dengan sasaran 2 unit Hp iphone total barang bukti 5 unit leptop dan 7 unit hadpone,” ungkapnya.

AKP Catur menyebutkan, pasangan tersebut beroperasi baru 3 Bulan dengan cara mencuri barang-barang elektronik milik warga Kota Ternate dan sebagian hasil curian mereka sudah di jual.

“Kedua tersangka ini melakukan aksi mereka dengan modus mencungkil rumah mengunakan satu buah lingis dan kunci besi untuk masuk ke rumah tersebut dan mengambil barang yang ada di dalam, “jelasnya

Kedua tersangka ini akan di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *