Lagi, BNNP Malut Ringkus 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas Jambula

TERNATE, MALUTTODAY.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) membekuk lima orang kurir narkoba jaringan Pemasayarakat (Lapas) Klas IIA Ternate.

Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adnyana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial W (29) warga Kelurahan Jati yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Tersangka W ditangkap di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi, usai memberikan sabu-sabu seberat 0,33 gram kepada tersangka inisial C (40), salah satu karyawan optik di Kota Ternate.

Petugas BNN langsung bergerak untuk melakukan penangkapan C.

Dari tangan C juga, petugas BNN menemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja seberat 5,93 gram yang disembunyikan di samping rumah–nya.

Hasil interograsi petugas, tersangka C mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka W dengan harga Rp 500 ribu yang ditransfer melalui salah satu bank swasta.

Kemudian, tersangka W mengaku disuruh oleh tersangka lainnya, berinisial ZA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambula dalam kasus yang sama.

“Dari kedua tangan tersangka, petugas BNN Malut juga telah menyita sebanyak 3 buah handphone merek iPhone, Nokia dan Samsung Galaxy serta uang tunai sebanyak Rp 250 ribu,” kata Nyoman kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di kantor BNNP Malut, Rabu (17/9/2019).

Kedua tersangka, yakni W dan C akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap dengan cara membeli, menerima, menyimpan, dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri.

Honorer Ditlantas Polda Malut Ditangkap

Selain penangkapan dua tersangka, pada 11 September lalu, petugas BNN Malut juga menangkap salah satu pegawai honorer di kantor Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara, berinisial MD (38) dan SB (41) yang berprofesi sebagai montir service peralatan elektronik.

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas BNN Malut di Kelurahan Kalumpang, lingkungan Tanah Masjid, Kecamatan Ternate Tengah.

Kedua tersangka ditangkap saat menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah–nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu beserta satu sachet secara patungan.

Barang haram ini diperoleh dari salah satu tahanan Lapas Kelas IIA Jambula Ternate berinisial RA.

Dari tangan kedua tersangka, petugas BNN Malut menyita barang bukti satu bungkus kecil jenis shabu seberat 0,10 gram beserta 2 telepon genggam merek Samsung.

Di lokasi berbeda, satu tersangka lainnya berinisial RH (27) warga Kelurahan Toboleu ditangkap pada tanggal 12 September 2019, sekitar pukul 13:20 WIT.

RH yang berprofesi sebagai tukang ojeg ini mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan menerima paket dari Jakarta melalui salah satu jasa peniriman barang di Ternate, untuk disimpan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam, Kelurahan Makassar Barat.

Paket tesebut nantinya akan diambil oleh dua orang yang sudah diketahui identitasnya, namun kehadiran BNN Malut sudah diketahui, sehingga keduanya kabur.

Setelah petugas mengamankan RH bersama barang bukti berupa 33 bungkus plastik bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 32,75 gram, telepon genggam merek CoolPad serta headset dan tas laptop.

Nyoman menjelaskan, tersangka MD dan SB akan dikenai pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Selanjutnya, kepada tersangka RH dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Sabu,” tandasnya. (red/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *