SOFIFI, MALUTTODAY.com – Pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), hal ini dilakukan setelah 16 orang ini telah diputuskan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).
“PTDH terhadap pegawai negeri sipil yang tersangkut tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan data yang disampaikan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ternate nomor: W28-U2/1349/HK.08/VI/2018 tertanggal 6 Juni 2018,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Idrus Asagaf, Jumat (26/4/2019).
Menurutnya, dalam data itu disebutkan ada 20 nama yang terbagi dalam 2 kategori, dimana 16 diantaranya telah diputusakan dan memiliki kekuatan hukum tetap, sementara 4 orang lainnya masih melakukan upaya hukum.
“Pengambilan keputusan ini berdasarkan pada ketentuan yang berlaku pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN, ada juga surat keputusan bersama Mendagri, Mentri PAN-RB dan kepala BKN tertanggal 13 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS dan masih ada beberapa ketentuan lainnya,” ujar mantan Pj. Wali Kota Ternate ini.
16 nama yang dipecat tersebut adalah
1. Abdullah Assagaf, unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/01/2019
2. Abdullah Torano, unit kerja Badan PKAD nomor keputusan 880/02/2019
3. Adam Djabir, unit kerja Dinas ESDM nomor keputusan 880/03/2019
4. A. Malik Ibrahim, unit kerja BAPPEDA nomor keputusan 880/04/2019
5. Hayun Umasugi, unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/05/2019
6. Hasan Ali, unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/06/2019
7. Ikram Abdul Wahab, unit kerja Dinas Pangan nomor keputusan 880/07/2019
8. Ilham Rahayul Djunaidi, unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/08/2019
9. Iqbal Alhadar, unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/09/2019
10. Jany S Syafi, unit kerja Biro Perekonomian SETDA nomor keputusan 880/10/2019
11. Mohamad Chalil Ammari, unit kerja Balitbangda nomor keputusan 880/11/2019
12. Muhamad Narsun, unit kerja Dinas Sosial nomor keputusan 880/12/2019
13 M Ichwan Herlambang, unit kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor keputusan 880/13/2019
14. Musanif Masuku, unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/14/2019
15. Ruslan Abdul Malik, unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor keputusan 880/15/2019
16. Yanti Armayin, unit kerja Badan PKPAD nomor keputusan 880/16/2019(*)