Video: “Tidak Semua Warga Negara Memperoleh Hak”, Ketua KPUD Halut Nyaris Dikeroyok di Lapas

TOBELO, MALUTTODAY.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Muhlis Kharie nyaris dikeroyok warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Rabu (17/4/2019).

Kejadian ini bermula saat Muhlis menemui 33 warga binaan yang di dalam Lapas. Dihadapan warga binaan, ia menyatakan bahawa tidak semua warga Indonesia memperoleh hak. Sontak, pernyataan ini membuat warga binaan geram. Mereka emosi dan hendak memukul ketua KPUD Halut ini.

Beruntung sebelum insiden pemukulan terjadi, Muhlis cepat dievakuasi keluar dari lapas, guna menghindari amukkan warga binaan yang sudah terlanjur emosi.

“Tiga puluh tiga KTP tidak masuk dalam DPT, tidak ada dalam DPTb dan bukan warga Gurua, ya tidak bisa. Ada mekanismenya pak, tidak semua warga negara memperoleh hak,” kata Muhlis.

Insiden ini turut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Rizal Effendi. Menurutnya sehari sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar di Lapas Tobelo dibuka TPS khusus agar semua warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Kita sudah bicarakan pada tanggal 16 April, bahwa Kepala Lapas sudah menghadap KPUdan jajarannya. Ia (Ketua KPUD Halut) bicara tidak ada TPS khusus di Lapas, malah dia suruh narapidana keluar. Kemudian saya bilang apakah Anda mau betanggung jawab. Tapi tadi statemen yang disampaikan oleh ketua KPU bahwa tidak semua warga Indonesia bisa memilih sehingga narapidana emosional,” jelasnya.

Insiden ini telah diselesaikan secara baik-baik dan proses pemungutan suara tetap berjalan normal. Meski Rizal cukup menyesalkan ada 33 warga binaan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Namun, ia menyatakan bahwa semua adalah kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

“Insiden tadi sudah diselesaikan secara baik-baik. Kalau 33 narapida tidak memilih itu wewenang KPU, kita terima saja,” tutupnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *