Bawaslu Malut Restui Sula dan Taliabu Gunakan Surat Suara Rusak

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin. (foto: malut.bawaslu.go.id)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Satu hari jelang pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memenuhi kebutuhan surat suara disejumlah kabupaten di Maluku Utara. Salah satu diantaranya, Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Mepetnya waktu membuat KPU berinisiatif menggunakan surat suara yang terdapat bercak tinta dan awalnya dinyatakan rusak.

Solusi ini sendiri sudah mendapat restu dari Bawaslu Maluku Utara. Namun, Bawaslu meminta KPU Provinsi Malut harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPUD Sula dan Taliabu, kemudian partai politik, peserta pemilu dan KPPS.

“Nah, prinsipnya Bawaslu tidak menjadi persoalan, yang terpenting adalah kalau 1,085 surat suara yang ada bercakan ini yang ada tanda (tinta) hitam ini digunakan, yang terpenting KPU Kabupaten harus menyampaikan kepada partai politik, peserta pemilu dan KPPS dibawah. Karena akan sangat mempengaruhi saat perhitungan. Masalahnya kalau KPPS tidak mengetahui persoalan ini, pada saat perhitungan KPPS menyatakan surat suara ini tidak sah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin di kantor Bawaslu Malut, Selasa (16/4/2019)

Untuk Kabupaten Kepulauan Sula masih kekurangan 1,085 surat suara untuk DPRD Provinsi. Sementara Kabupaten Pulau Taliabu kekurangan 4,408 surat suara yang juga untuk DPRD Provinsi.

“Nah, Taliabu kekurangan tadi 4.408 untuk suara DPRD Provinsi, sore ini sudah masuk Luwuk, tidak semua sudah sampai Taliabu. Sisanya menggunakan surat suara bercak tadi. Jadi, kasuistik Sula dan Taliabu sama. KPU harus menjamin surat suara ini sah ketika orang menggunakan hak pilih. Inikan kelalaian teknis secara prosedural,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *