Terbukti Korupsi, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus di pengdilan Tipikor Jakarta. (liputan6)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan denda Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan.  AHM dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong, Kepulauan Sula yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari detiknews Senin (8/4/2019).

Seperti dikutip dari Kompas, vonis terhadap AHM jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar AHM dihukum 12 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 2,503 miliar. Namun, uang negara yang dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar telah dikembalikan, sehingga uang pengganti tidak perlu dibayarkan lagi.

Hidayat bersama-sama dengan Ketua DPRD Sula Zainal Mus, Hidayat Nahumarury, Ema Sabar, dan Majestisa diduga melakukan proses pengadaan lahan Bandara Bobong tidak sesuai dengan ketentuan. Hidayat beberapa kali mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan tanah lokasi Bandara Bobong di luar peruntukannya.

Dalam putusan, hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan tanah yang akan dibangun bandara kepada pemiliknya, Bina Mus dan Rahman Manawai dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Hidayat Mus melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mantan Ketua DPRD Kepsul, Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis ringan, setengahnya dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didapatkan mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus, yaitu 4 tahun penjara. Sebelumnya, Zainal dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK, serta dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zinal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zainal Mus dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Liputan6, Senin (8/4/2019) petang.

Majelis hakim juga mewajibkan Zainal Mus membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Zainal juga dihukum harus menyetor uang pengganti sebesar Rp 944 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada Zainal Mus.

Zainal bersama Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Hakim menilai perbuatan Zainal kontra produktif dalam upaya memberantas korupsi. Namun, Zainal bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *