Merokok Saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Bagaimana Dengan Penumpang?

JAKARTA – Merokok saat mengemudikan mobil dan sepeda motor dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja,” kata Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dilansir dari Kompas.

Peraturan ini berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Meski kedapatan merokok saat berkendara, polisi tidak akan langsung menilang. Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

“Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibina, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan,” ujar Nasir.

Lanjutnya, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.

“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” kata Nasir.

Lalu, bagaimana jika penumpang atau pembonceng sepeda motor yang merokok?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir mengatakan, larangan merokok diberlakukan hanya untuk pengendara, karena terkait dengan keselamatan berlalu lintas. 

“Yang mengendalikan laju, kemudian mengatur belok kanan dan kiri, serta kapan motor harus berhenti, itu kan pengemudi atau pengendara tadi,” ujarnya, dikutip dari viva dilansir dari 100kpj, Selasa 2 April 2019.

Menurut Nasir, penindakan terhadap pelanggaran itu, mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi, tidak ada penumpang yang diatur. Karena, penumpang itu adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh pengemudi atau pengendara,” tuturnya.

“Kegiatan merokok untuk yang membonceng tidak diatur dalam undang-undang. Dia (penumpang) tidak ada hubungannya dengan keselamatan pengemudi. Jadi, memang belum ada penindakan, karena aturannya belum ada,” kata Nasir menambahkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *