JAILOLO, MALUTTODAY.com – Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Barat meminta agar Pemkab Halbar menahan pembayaran proyek infkastruktur hingga tahun 2020. Karena progres pekerjaan fisiknya terlambat diselesaikan.
Hal itu terungkap, rapat pembahasan piutang pihak ketiga antara Anggota Banggar bersama Tim Anggaran Pemda Hakbar di ruang Banggar DPRD Halbar, Selasa (12/04/2019).
“Yang jelas, proyek terlambat itu telah kami usulkan untuk ditunda pembayaran hingga tahun depan,” hal itu disampaikan Koordinator Komisi III DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, Selasa tadi.
Dari sekian proyek yang didanai oleh pinjaman dari Bank BPD, terdapat 3 proyek Infrastruktur diantaranya, proyek jalan dan jembatan ruas Goin-Kedi Kecamatan Loloda dengan anggaran senilai Rp 24 miliar, pembangunan jalan peningkatan jalan tanah ke aspal II segmen ruas Tacim SP Tabobol 16,5 Km, Kecamatan Sahu dengan anggaran senilai Rp 39 miliar dan pembangunan jalan peningkatan jalan tanah ke aspal ruas Goin-Kedi 21 Km dengan anggaran senilai Rp 51 miliar. Yang hingga kini masih molor dikerjakan, telah diusulkan Komisi III untuk pembayaran dialokasikan nanti pada APBD tahun anggaran 2020.
“Komisi III meminta agar anggaran dari proyek dengan nilai pagu yang besar yang masuk dalam piutang pihak ketiga itu tidak diakomodir pada tahun ini (2019), karena harus dilakukan pengecekan di Iapangan dulu. Sebab dari 3 proyek tersebut sudah dilakukan pencairan anggaran sebesar 20 persen tetapi progres di Iapangan tidak sampai dengan anggaran yang dicairkan,” ungkap Ketua DPRD Halbar juliche D. Baura.
Usulan itu pun disepakati oleh Banggar karena pertimbangan progres fisik pekerjaan pada 3 proyek ini, meskipun pada kenyataannya anggaran pinjaman dari Bank BPD tersedia tetapi pembayarannya baru akan direalisasikan pada tahun anggaran 2020.
Selain itu, disentil terkait hasil pembahasan piutang pihak ketiga sebesar Rp 103 miliar yang tidak diakomodir ke APBD Tahun 2019, Juliche mengemukakan pembahasannya masih akan dilanjutkan Rabu besok.
“Ini masih dilakukan pembahasan dan akan dilanjutkan pada Rabu besok, tapi dari total piutang pihak ketiga tersebut sebagian sudah disetujui yakni sebesar Rp 47 miliar dari total Rp.108 miliar,” terang JuIiche.
Juliche menambahkan, piutang pihak ketiga yang disetujui untuk dilakukan pembayaran. Diantaranya, proyekJembatan Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan dan Jalan sirtu Kecamatan Sahu Timur.
“Tapi apakah seluruh hutang pihak ketiga diakomodir atau tidak kita Iihat besok nanti,” pungkasnya. (ssd)