JAILOLO, MALUTTODAY.com – Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat berhasil membekuk pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yang tertangkap masih di bawah umur berinisial AL (16), warga Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. Dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/2/2019), di Sasadu, Desa Acango, Kecamatan Jailolo.
Kapolres Halbar AKBP. Deny Heryanto, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor oleh anggota Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halbar.
“Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan kehilangan sepeda motor, dari korban Karel Lai (38) warga Hoku – Hoku Kie Kecamatan Jailolo kepada anggota piket SPKT, pada Rabu kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Piket SPKT langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran di wilayah Halbar Polres Halbar, alhasilnya, pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku seserta barang bukti (BB) Spd motor Yamaha tipe Vega dengan nomor polisi (Napol) DG 55 74 M tepat di area Sasadu.
“Pelaku dan BB langsung digiring ke Mapolres Halbar guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 angka 3e KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.
“Kini yang bersangkutan sudah diamankan ruang tahanan (Rutan) Polres Halbar untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ssd)