Soal Pengusulan Wabup Haltim Kewenangan DPP PDIP

Foto: Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD PDIP Salim Taib. (Yudhi/Maluttoday)

MABA, MALUTTODAY.com – Meski saat ini belum diketahui kapan akan dilakukan proses pelantikan Plt bupati ke bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) definitif. Namun, santer terdengar ramai dibicarakan di media sosial (medsos) sejumlah nama diperdebatkan. Untuk itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD PDIP Salim Taib menegaskan ke seluruh PAC agar jangna mempolemik di medsos.

“Berdasarkan mekanisme internal dalam surat keputusan 04 tahun 2015, terkait penjaringan  pengusuluan pergantian Wakil Bupati Haltim. Dibenarkan mulai dari tingkat bawah, akan tetapi semuanya kewenangan ada di DPP PDIP,” katanya saat menghadiri diskusi temu KNPI dan OKK di Wales Popo, Maba, Selasa malam (15/1/2019). 

Sehingga itu, jika saat ini PAC dan DPD telah mengusulkan nama-nama wakil bupati, akan tetapi DPP mengeluarkan nama lain dari yang telah diusulkan, tentunya sebagai pengurus yang taat, harus menerima dan jangan mempolemik. Asalkan DPP mengeluarkan nama tersebut bagian dari pengrurs PDIP.

“Sebagai kader PDIP yang taat, maka harus menerima segelah keputusan yang dikeluarkan oleh PDIP, meski didalam SK dibenarkan untuk dilakukan pengusulan mulai dari tingkat bawah, akan tetapi semuanya itu ada kewenanganya di DPP,” ujarnya. 

Sehingga itu, diharapkan jangan lagi dipolemikkan terkait dengan pengusulan wakil bupati, karena semuanya akan melewati mekanisme internal kepengurusan PDIP. (zilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.