Mobil Dinas Unsur Pimpinan DPRD Haltim Dipakai Keluarga

MABA, MALUTTODAY.com – Mobil Dinas Operasional disinyalir milik salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yakni Wakil Ketua II Idrus Maneke, yang seharusnya digunakan khusus untuk operasional kantor, akan tetapi mobil tersebut digunakan keluarganya.

Berdasarkan amatan di lapangan, mobil sedan berwarna hitam dengan nomor polisi DG 174 HT, milik Wakil Ketua II DPRD Haltim tersebut, diduga dikendarai oleh adiknya, yakni Iksan Maneke dan beberapa rekannya, pada saat menghadiri kegiatan Bawaslu di Hotel Kartika, Kamis malam (20/12/2018).

Padahal, Mobdin sedan milik Pimpinan DPRD itu, hanya dapat digunakan saat jam kantor, maupun mengahadiri kegiatan-kegiatan nasional yang diselenggarakan di lingkup pemerintahan. Tetapi mobdin ini digunakan para keluarga untuk kepentingan sehari-hari dan bukan pada saat jam kantor. 

Hal ini juga, telah dijelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri pada poin keempat, dijelaskan, kendaraan dinas jabatan yang disediakan bagi pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 huruf b dan pasal 13 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, harus disesuaikan dengan standar sarana dan parasarana kerja pemerintah daerah berdasarkan dengan peraturan dan perundangan.

Olehnya itu, dalam rangka efektiftas penggunaan barang milik daerah. Serta untuk menjaga kerhormatan dan menempatkan pimpinan DPRD, sesuai kedudukannya, sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakayat daerah. Maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan, tetap digunakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang pimpinan DPRD. (zilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *