Kantor Pertanahan Halteng Bagikan 6000 Sertifikat Tanah

Foto: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan 6000 sertifikat tanah kepada warga Desa Lembah Asri. (Gus/Maluttoday)

WEDA, MALUTTODAY.com –Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun2018. Pembagian sertifikat tanah ini sedianya akan dilakukan secara bertahap ke desa-desa lainnya.

Tercatat, sebanyak 6000 sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Tengah di tahun 2018.Dan, didistribusikan kepada warga melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.

Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan merupakan desa yang pertama mendapatkan pembagian sertifikat tanah di tahun ini. Dari 55 desa yang tersebar di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten HalmaheraTengah.

Sebanyak 93 warga Desa Lembah Asri langsung menerima sertifikat tanah mereka yang diserahkan secara simbolis olehBupati Kabupaten Halmhera Tengah, Edi Langkara didampingi Kepala Kantor Pertanahan, Munsyarief serta unsur Forkopimda.

Pembagian 6000 sertifikat tanah pada tahun 2018 ini akan dilakukan secara bertahap oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Halteng.

Foto: Penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Halteng Edi Langkara secara simbolis kepada warga Desa Lembah Asri. (Ist)

Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Langkara menjelaskan, pemerintah daerah terus mendorong pembuatan sertifikat tanah milik warga yang dilakukan Badan Pertanahan, guna mencegah sering terjadinya konfilik sengketa lahan antara warga.

“Para Camat dan Kepala Desa kita libatkan dalam rapat koordinasi itu. Kita mendorong, merespon cepat agar kasus tanah ini (cepat terselesaikan). Sehingga pemilik tanah ada kepastian hukum,” katanya.

Foto: Penyerahan sertifikat tanah oleh Kepala Pertanahan Nasional Halteng Munsyarief secara simbolis kepada warga Desa Lembah Asri. (Ist)

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Munsyarief mengaku, pihaknya telah menyelesaikan 23.754 bidang tanah telah tersertifikat sejak 3 tahun terakhir, dari perkiraan target 66.930 bidang tanah.

Munsyarif berharap warga yang telah menerima dan memiliki sertifikat tanah, bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal usaha mereka dengan cara di–agun–kan di bank.

“Itu nanti sertifikat jangan hanya disimpan di lemari. Itu bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan ke bank. Uangnya nanti bisa digunakan untuk usaha yang produktif sehingga ada peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (shrn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *