AHM-Rivai Bawa Sengketa Pilgub ke PTUN, Syahrani: Tahapan Pilgub Sudah Selesai

Foto: Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo. (Dickhy/Maluttoday)

TERNATE, MALUTTODAY.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo dalam memimpin pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih sempat menyinggung salah satu pasangan cagub yang meminta agar pleno penetapan ditunda.

Syahrani kepada wartawan di Ball Room Gran Dafam Hotel, Minggu (16/12/2018) usai menetapkan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali sebagai gubernur terpilih membenarkan ada salah satu pasangan cagub yang meminta agar pleno ditunda.

“Memang ada permintaan pasangan calon nomor urut 1 agar pleno pasangan terpilih ditunda. Namun itu tidak mungkin, karena alasan ada proses di PTUN Ambon. Tetapi PTUN berbeda dengan hasil, karena sudah selesai di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Tambahnya, seluruh pilkada dan pemilu di Indonesia, ujungnya ada Mahkamah Konstitusi maka sudah selesai. Sedangkan untuk persoalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tetap proses lanjut tetapi tidak berhubungan dengan ini.

“Apakah hasil akan diterima atau tidak, namun tahapan pilgub sudah selesai,” tutupnya.

Perlu diketahui Koordinator tim hukum AHM-Rivai, Abdullah Kahar seperti dikutip dari Haliyora.com mengatakan, laporan ke PTUN Ambon terkait masalah keputusan tindak lanjut rekomendasi KPU Malut yang tidak mendiskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur AGK-Ya yang melakukan pelanggaran Pemilu, sudah diregistrasi pada 15 November.

“Laporan kami sudah diregistrasi oleh PTUN pada 15 November. Tinggal kita tunggu arahan dari PTUN selanjutnya bagaimana,” katanya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (16/11/2018) sore.

Abdullah sendiri yakin jika terbukti di PTUN bahwa AGK-Ya telah melakukan pelanggaran Pemilu.

“Keputusan diskualifikasi akan ditindaklanjuti oleh PTUN jika yang bersangkutan (AGK-Ya) memang terbukti melakukan pelanggaran pada Pemilu,” tutupnya. (dch)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.