SOFIFI, MALUTTODAY.com – Upacara pengambailan sumpah 2 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diangkat atas dasar Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Suhri Huud dan Djafar Umar yang mengundurkan diri karena telah pindah partai. Mereka diganti oleh Muhammad Ichsan Effendy dan Rahmatiyah A Thaiyeb.
“2 Anggota DPRD Provinisi Maluku Utara yang mengundurkan diri adalah Suhri Huud dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Djafar Umar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Ketua DPRD Malut, Alien Mus saat memimpin sidang Paripurna Istimewa pelantikan PAW di gedung DPRD Malut, Kamis (15/11/2018).
Keduanya diketahui telah pindah ke Partai Garuda. Selain Suhri Huud dan Djafar Umar, ada juga Syahril Marsaoly dari PBB yang telah mengundurkan diri akan tetapi belum dilakukan PAW, karena hingga saat ini pihak PBB belum menyerahkan nama siapa yang akan menggantikan Syahril Marsaoly.
“Suhri Huud diganti oleh Muhammad Ichsan Effendy berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.82-8337 Tahun 2018 tertanggal 25 Oktober 2018, sementara Djafar Umar diganti oleh Rahmatiyah A Thaiyeb berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 161.82.8415 tahun 2018 tertanggal 6 November 2018,” ungkapnya.
Ichsan dan Rahmatiyah akan menjadi anggota DPRD Malut untuk sisa periode 2014-2019, atau terhitung dari November 2018 hingga September 2018. Sementara itu, untuk Suhri dan Djafar atas jasa dan pengabdian selama menjadi anggota DPRD Malut, selaku ketua DPRD Alien juga mengucapkan terima kasih.
“Ucapan terima kasih kepada saudara Suhri Huud dan saudara Djafar Umar, karena keduanya yang telah memberikan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
(Ong)