Soal Pengawasan, KWHT Berikan Masukan ke Bawaslu Haltim

Foto: Kunjungan silaturahmi KWHT di kantor Bawaslu Haltim. (Yudi/Maluttoday)

MABA, MALUTTODAY.com  – Guna memperketat pengwasan dalam momentum tahap kampanye Pemilihan DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Komunitas Wartawan Halmahera Timur (KWHT), Rabu (7/11/2018) mendatangi kantor Bawaslu Haltim, guna memberikan masukan terkait proses pengawasan pemilu yang dilakukan oleh lemabaga pengawasan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, selain sebagai ajang silaturrahmi dan memperkuat hubungan kemitraan, dan juga untuk mempertegas posisi media sebagai partnership Bawaslu dalam mengawal momentum politik tahun 2019 mendatang sebagaimana edaran Dewan Pers Indonesia.

Ketua KWHT Haltim, Muhammad Kabir dalam kunjungan tersebut meminta Bawaslu Haltim agar lebih memperketat pengawasan terhadap anggota DPR yang melakukan reses selama tahun politik ini. hal itu tentunya untuk meminimalisir potensi adanya pemanfaatan reses untuk tujuan kampanye.

“Ini perlu pengawasan intensif, karena kita ingin agar kontestasi politik bisa berjalan secara fair dan tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Selain pengawasan pada kegiatan reses, Muhammad Kabir juga meminta Bawaslu agar dapat mengawasi penggunaan dana aspirasi oleh DPR. Dikhawatirkan akan disalahgunakan dalam mendistribusian untuk tujuan tertentu.

“Karena celahnya besar, kita bukan menuduh tetapi ikhtiar pengawasan perlu agar pihak-pihak lain tidak dirugikan karena penggunaan jabatan tersebut, salah satunya para caleg yang bukan anggota DPR,” terang dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengapresiasi masukan KWHT untuk tujuan pengawasan lebih baik. Pihaknya juga akan menyurat pimpinan DPR untuk mengingatkan agar DPR tidak menggunakan jabatan untuk tujuan kampanye terutama pada kegiatan reses di desa-desa.

“Begitu juga untuk dana aspirasi, penyalurannya harus oleh SKPD terkait tidak boleh dari anggota yang bersangkutan, karena hal itu merupakan pelanggaran,” katanya.

Ia juga berharap agar para caleg lain juga bisa mengawasi sesama caleg dan bisa melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan.

“Karena sekarang kalau ada temuan kita langsung sidang ayudikasi, dan jadi tidak ada lagi yang namanya klarifikasi dan lain sebagainya, kalaupun pelanggaran bersifat substasial kita bisa didiskualifikasi,” tegasnya menutup. (zilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.