DPRD Halbar Bentuk Pansus Investigasi Penyaluran DBH PT NHM

JAILOLO, MALUTTODAY.com – Hingar-bingar kontroversi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat dalam pembentukan panitia khusus (Pansus) pelaksanaan keputusan presiden (Kepres) nomor 41 tahun 2004, hal itu membuat internal DPRD pecah.

Anggota DPRD Halbar Rustam Naser mengatakan, pembentukan Pansus Kepres nomor 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan telah banyak disoroti oleh praktisi hukum, politisi yang merasa aneh dengan pembentukan Pansus tersebut.

“Yang mereka risaukan adalah apa urgensinya dan kolerasinya sehingga harus dibentuk,” ungkapnya.

Menurutnya, pembentukan Pansus telah cacat prosedur dan tidak memiliki kerangka pikir filosofi, sosiologi dan yuridis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Justru keberadaan pansus tersebut akan sangat mengganggu upaya negosiasi dan diplomasi yang telah dilakukan oleh Bupati Halbar Danny Missy dan wakil Bupati Ahmad  Zakir Mando ke Kementerian terkait, setelah apa yang sudah dilakukan dari sebelumnya.

Lanjut Rustam, secara bersamaan telah dibentuk tim terpadu yang didalamnya ada unsur Pemda, DPRD, akademisi dan praktisi hukum. Namun juga dibentuk Pansus maka dimana pola kerja yang bisa memadukan semua inisiatif yang telah terbentuk. Maka dengan begitu, semoga kegaduhan ini segera diselesaikan dengan baik melalui harmonisasi kebijakan.

Terpisah. Ketua Pansus Riswan Hi. Kadam mengatakan, pembentukan Pansus ini bukan haram dan itu ada landasan untuk investigasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Maka dari itu, pansus ini untuk dapat mengantongi secara menyeluruh ke wilayah enam desa kaitan dengan CSR, investigasi spot eksplorasi PT NHM dalam wilayah kabupaten Halbar, kuker ke Pemrov Malut berkaitan dengan penyesuaian peta RTRW untuk spot eksplorasi dan eksploitasi PT NHM untuk luasan 29,622 Ha. Serta konsultasi ke Kementerian ESDM berkaitan dengan permintaan dokumen kontrak karya dan izin pemerintah untuk pertambangan umum tanggal 12 Maret 1997 Ha.

Tak sampai disitu, tetapi juga akan konsultasi ke Bappenas berkaitan dengan peta RTRW kaitan dengan kejelasan titik eksplorasi dan eksplotasi, konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup soal kawasan hutan untuk pertambangan umum, maupun konsultasi ke Kementerian Keuangan melalui Ditjen Keuangan Daerah berkaitan mekanisme dan besaran dana bagi hasil (DBH) PT NHM ke Kabupaten Halmahera Barat. (ssd)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *