SANANA, MALUTTODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menetapkan bahwa partai politik (parpol) dapat menunjuk saksi ditempat pemungutan suara (TPS) maksimal dua orang per TPS. Namun, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS dalam satu waktu.
“Jumlah saksi paling banyak dua orang untuk setiap peserta PSU, dengan ketentuan hanya satu orang yang diperbolehkan dalam TPS pada satu waktu,” ujar Ketua KPU Sula Yuni Yuningsi, dalam Kegiatan Pembekalan saksi di Gedung DPD II Golkar, Kamis (10/10/2018).
Yuni mengatakan, agar dapat menunjuk dua orang saksi dan keduanya dapat bergantian saat jaga disetiap tempat pemunguatan suara (TPS).
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) para saksi dapat memeriksa TPS dan alat perlengkapan yang ada di dalam TPS tersebut dan melihat kotak suara yang lebih jeli dan harus memastikan bahwa kotak tersebut masih tersegel atau tidak.
Yuni menambahkan, sebelum itu para saksi harus memberi surat mandat sebelum melaksanakan PSU. Dan, harus penyelenggara tetapkan waktu sesuai dengan aturan PSU. Kemudian melihat daftar DPT ini menjadi perhatian kita bersama dan kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Malulu Utara (Malut),” pungkasnya. (wan)