Soal Enam Desa, Pemda Halbar Bantah Pernyataan Dirjen Dukcapil di MK

JAILOLO, MALUTTODAY.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Kepala Bagian Pemerintahan membantah pernyataan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Farulloh.

Zudan usai memberikan keterangan pada persidangan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub Malut) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/9), kepada sejumlah media menyatakan sengketa enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat telah selesai.

“Putusan sengketa enam desa, Dum-dum, Pasir Putih, Akelamo Kao, Tetewang, Gamsungi dan Bobane Igo antara Pemda Halbar dan
Pemda Halut saat ini masih masih dalam pembahasan finalisasi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,” kata Kabag Pemerintahan Setda Halbar, Ramli Nasir dalam rilisnya yang diterima Maluttoday, Kamis (6/9/2018).

Sampai saat ini, kata Ramli, kedua Pemkab masih melakukan pembahasan dengan Ditjen Otda Kemendagri. Lalu pernyataan sudah selesai dasarnya apa.
“Jadi pernyataan itu tidak benar,” cetusnya.

Sebab, lanjut Ramli, kewenangan penegasan batas wilayah dan penyelesaian sengketa
tapal batas antara Kabupaten Halbar dan Halut adalah ranahnya Ditjen Otonomi
Daerah (Otda) Kemendagri melalui Direktur Toponimi.

Oleh karena itu, Ramli menyayangkan statemen Dirjen Kependudukan di Gedung MK usai memberikan keterangan di sidang sengketa Pilgub Malut di Jakarta.

Mantan Sekretaris Dispora Halbar ini menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Dirjen Kependudukan dan Capil adalah Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang mana rujukan diterbitkannya aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1999, sementara yg menjadi sumber permasalahan dan di tentang oleh sebagian besar warga di enam desa adalah PP 42 itu sendiri.

“Jika pernyataan pak Dirjen Kependudukan dan Capil seperti itu sangat di sayangkan, karena subtansi permasalahannya berbeda dari persoalan tapal batas yg sementara di bahas ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan kedua Pemkab Halbar dan Halut. sehingga itu saya katakan, masalah 6 desa sampai saat ini belum selesai” pungkas Ramli.

Sekretaris FKPPI Halbar ini justeru menyarankan kepada Prof Zudan, agar fokus menjelaskan data pelayanan administrasi kependudukan bagi warga enam desa yang memunculkan masalah dalam Pilgub Malut, bukan soal status dan tapal batas 6 desa karena sampai saat ini masih dalam tahapan pembahasan finalisasi di Ditjen Otda Kemendagri.(rilis/ssd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *