Riswan: OKP ‘Masuk Angin’,  Kejati Diminta Profesional

Foto: Ketua GP Ansor Halbar, Riswan Kadam

JAILOLO, MALUTTODAY.com – Desakan OKP dan LSM Halmahera Barat di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut terkait kasus pinjaman Pemda Halbar Rp159.5 miliar, mengundang reaksi Ketua GP Ansor Halbar, Riswan Kadam.

Menurut Riswan, kasus pinjaman sebesar Rp159.5 miliar dari aspek prosedural sudah sesuai mekanisme, sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Bacaan Lainnya

Kalau dikatakan pinjaman itu tidak prosedural, ia menyakini secara kelembagaan DPRD Halbar tidak menyetujui pinjaman yang diajukan pemerintah daerah tersebut.

Perlu diketahui, kata dia, tujuan penggunaan pinjaman daerah tersebut untuk kepentingan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, GP Ansor Halbar berharap pihak penegak hukum harus hati-hati dan jeli melihat dudukan kasus ini secara profesional dan objektif, dengan tidak menegasikan tarikan politik kepentingan tertentu.

“Kami menginginkan proses hukum berjalan profesional, objektif dan independen, bukan karena desakan OKP yang ‘masuk angin,” harapnya.

GP Ansor Halbar, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan tinggi, yang dalam penanganan kasus pinjaman Pemda Halbar di Bank BPD Maluku, meletakan hukum sebagai variabel berpengaruh, bukan variabel politik.

Oleh karena itu, sikap kejaksaan Malut ini sangat diapresiasi publik, karena menurut Riswan akhir-akhir ini banyak kasus korupsi yang dilaporkan dan mencuat ke publik, merupakan settingan dan pengaruh politik yang dominan, daripada semangat supremasi hukum itu sendiri.

Tentu sikap desakan kelompok tertentu untuk memanggil dan segera menetapkan tersangka Bupati Halbar adalah gerakan politik, bukan gerakan peduli supremasi hukum.

“Saya katakan gerakan politik, karena disaat kejaksaan masih melakukan pulbaket dan pemeriksaan saksi-saksi tetapi sudah didesak untuk tangkap bupati. Ini ada apa sebenarnya kalau bukan ditunggangi kepentingan politik,” beber Riswan dengan nada tanya.

Budaya gerakan seperti ini, masih kata Riswan, adalah suatu bentuk pemaksaan kehendak dan tidak menghargai proses dan tahapan hukum yang sedang berlangsung  di kejaksaan.

Semestinya sebagai masyarakat, kita biarkan kejaksaan bekerja secara fair dan objektif mengumpulkan bahan keterangan termasuk meminta keterangan ahli terkait mekanisme dan penggunaan anggaran pinjaman Rp 159.5 miliar tersebut, sebab hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan BPK yang menyimpulkan bahwa pinjaman itu, menjadi temuan yang merugikan keuangan negara. (rilis/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *