JAILOLO, MALUTTODAY.com – Kantor Bahasa Provinsi Maluku utara menggelar kegiatan penyuluhan penggunaan bahasa di ruang publik disejumlah kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Halmahera Barat bertempat di hotel d’hoek, Jailolo, Kamis (26/07/2018).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para SKPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bahasa Maluku Utara Syarifuddin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat Pilemon Piuw.
Upaya ini dilakukan, setelah sebelumnya telah dilakukan pemantauan Kantor Bahasa, dimana penggunaan bahasa di ruang publik di Halmahera Barat masuk kategori B.
“Itu atas tindak lanjut pemantauan yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Maluku Utara. Dimana nilai didapatkan saat pemantauan itu pemerintah daerah terkendali B, sehingga tinggal 20 poin lagi maka akan masuk kategori terkendali A, dalam penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik di pemerintah daerah,” ujar Kepala Kantor Bahasa Maluku Utara, Syafifuddin kepada Maluttoday.com, Kamis sore (26/7/2018).
Lanjutnya, dalam kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Bahasa Maluku Utara juga perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat.
“Kegiatan penyuluhan penggunaan bahasa di ruang publik ini yang menjadi pemateri saya sendiri serta menampilkan kebijakan-kebijakan agar melanjutkan penggunan bahasa Indoensia di ruang publik yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Barat,” jelas Syarifuddin.
Dikatakannya, penggunanan bahasa Indonesia bagi ruang publik bersama dengan pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah menampilkan kebijakan-kebijakan untuk melajutkan serta melaksanakan penguatan penggunan bahasa Indoensia.
“Bersama dengan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah itu menampilkan kebijakan-kebijakan untuk menindak lanjuti dan melaksanakan penguatan pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik,“ tandasnya.
Kegiatan ini akan dilanjutkan di tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Kepuluauan Sula, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate.
Menurut Syarifuddin, penggunaan bahasa di ruang publik sangat penting untuk memartabatkan bahasa Indonesia, berwibawa di negeri sendiri.
Selain itu, untuk melaksanakan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Bahwa didalamnya bahasa Indonesia, wajib digunakan ruang publik, serta didokumen resmi negara.
Kegiatan ini, kata Syarifuddin, merupakan salah satu program Kantor Bahasa Maluku Utara, dengan menertibkan bahasa-bahasa, selain bahasa Indonesia dan bahas daerah, terutama bahasa asing.
Karena kami melihat penggunaan bahasa di ruang publik, sebagian menggunakan bahasa asing. Sedangkan dalam aturan harus menggunakan bahasa Indonesia, setelah itu bahasa daerah dan bahasa asing,” ujar Syarifuddin. (dch/PN)