TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengaku masih terus mengkaji kasus Waterboom.
“Kasus Waterboom sudah ada putusannya, putusan pengadilan berkekuatan hukuman tetap sudah ada, tinggal sekarang kita mengkaji apakah ada peran dari pihak-pihak lain yang Terlibat, di dalam perkara itu,” jelas Wismantanu, Kamis (19/07/2018).
Semua perlu bukti, kata Wismantanu, mencari alat bukti semua harus ada prosedur, dan tidak semata-mata membalikkan telapak tangan
“Kita akan melaksanakan sesuai hukum acara, kalau tidak kami akan di praperadilankan nanti,” katanya.
Menurutnya, jika perkara sudah naik ke pengadilan, berarti bukti-bukti sudah ada.
“Jadi kami akan mengkaji setiap kejadian, siapa yang melakukan di waktu-waktu tertentu, perannya, kegiatan yang dia lakukan sehingga terjadinya tindak pidana,” cetusnya.
Wismantanu juga menambahkan, itu semua akan dikaji, siapa yang menjadi timbulnya kerugian negara, semua akan dikaji. Jadi semua tidak segampang membalikkan tangan.
“Untuk semua kasus kami bekerja, jangan di nilai kami tidak bekerja” katanya.
Ia juga menegaskan, siapapun orangnya yang berperan, semua akan ditindak lanjut, dia sebagai apa, apa peranya, semua akan kami kaji. (kbs)