TERNATE, MALUTTODAY.com – Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Naufal Yahya menegaskan lahan Brimob yang berlokasi di Kelurahan Ubo-Ubo milik Polri. Warga yang telah membangun rumahnya di atas lahan milik Brimob akan digusur.
“Lahan tersebut tidak bisa diperjual belikan atau dilakukan tukar guling,” tegasnya.
Lanjutnya, rumah yang tidak ada IMB, nantinya Pemda yang membongkar. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan walikota Ternate menyangkut lahan itu.
Naufal beralasan, lahan Brimob tidak dapat dilakukan tukar guling dengan lahan lain karena lahan itu milik negara. Kalaupun dilakukan tergantung pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Sehingga tanah itu tidak bisa dijual sembarangan. Nanti dikira kita dapat komisi,” cetusnya sebagimana dilansir halmaheraraya.info, Kamis (12/7)
Ia kembali menegaskan, masyarakat yang mendiami lahan tersebut harus pindah. “Kalaupun bangunannya dibawa sekalipun tidak apa-apa,” timpalnya.
Terkait dengan pembayaran yang diserahkan masyarakat kepada panitia, menurutnya pemerintah Kota Ternate yang lebih tahu. “Jadi soal pembayaran lahan tersebut tanyakan ke Pemkot yang lebih mengetahui,” katanya.
Sementara itu, Lurah Ubo-Ubo H. Husen Yusuf menjelaskan, awalnya kesepakan yang dilakukan antara walikota, panitia yang dibawah koordinir langsung Polda itu, istilahnya tukar guling lahan Brimob.
“Jadi Pemda siapkan lahan di Kelurahan Jambula nanti masyarakat yang berurusan dengan Pemda,” jelasnya.
Belakangan, kata Husen, Polda meminta agar NJOP harus sama. Sebab, NJOP di Kelurahan Ubo-Ubo dan Jambula berbeda. Di Jambula per meter Rp 50.000. Sedangkan di Ubo-Ubo Rp. 250.000 per meter. Sehingga pihak Polda dimasa Kapolda sebelumnya meminta ada tambahan biaya.
“Makanya itu yang menjadi beban masyarakat, tambahan biaya NJOP terhitung satu kampling sekitar Rp 42 juta yang masyarakat harus menanggung,” katanya.
Lanjutnya, walikota kemudian meminta kepada masyarakat bisa selesaikan 60 persen dari 42 juta, berjumlah sekitar 30 juta sekian. Hanya sampai saat ini masyarakat baru membayar ke Bank BPRS sekitar 500 juta.
Sementara total pembayaran secara keseluruhan 6 milyar. Jika warga selesaikan 60 persen dari jumlah itu, sehingga berjumlah 4 miliar.
Perlu diketahui, warga yang melakukan pembangunan rumah di lahan Brimob Ubo- Ubo sebanyak 183 rumah, ditambah warga Kelurahan Kayu Merah yang juga masuk lahan Brimob kurang lebih 40 rumah.
Dikutip dari RRI.co.id, Lahan ini seluas 69.000 meter persegi dengan status kepemilikan adalah Brimob yang bersertifat dari tahun 1969 dengan Nomor 27.01.50.14.4.00003.
Tanah itu sesuai sertifakat Nomor 27/Kagda/1969 yang diberi izin Kantor Agraria atas nama Brimob Bataliyon 1028 Ternate.
Di lokasi yang sama saat ini Pemkot Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah membangun fasilitas olahraga sport hall. (*)