TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepolisian Polres Ternate berhasil menciduk dua pelaku jambret masing-masing FN (25), dan AA yang kerap beraksi di Kota Ternate. Keduanya ditangkap di belakang Jatiland Mall, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut sudah beroperasi selama satu bulan. Dari tangan kedua pelaku ini Tim Resmob Polres Ternate, menyita barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merek dan 1 unit sepada motor Honda Blade warna hitam, dengan nomor polisi DG 3938 KA.
Modus yang digunakan kedua pelaku ini, beraksi dengan sasaran mereka anak kecil pada saat berkendaraan. Pelaku ini langsung merampas handphone kemudian melarikan diri.
“Adapun peran dari kedua pelaku ini masing-masing berperan sebagai eksekutor dan sebagai joki atau pembawa motor,” kata Kabag Ops Polres Ternate, AKP Roy Simangunsong di Mapolres, Senin (4/6/2018).
Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ke 1 dan ke 2 K.U.H pidana Jo pasal 64 K.U.H pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjar. (dch)