Komisi II DPRD Haltim Anggap Pemprov Sengaja Menunggak DBH

Ilustrasi

MABA, MALUTTODAY.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Mursud Amalan menganggap Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara secara diam-diam menunggak piutang pajak Dana Bagi Hasil (DBH) Haltim yang mencapai Rp 5 miliar.

Menurut nya, tunggakan tersebut terhitung sejak triwulan- IV 2016 sampai triwulan-I Tahun 2018. Dana tunggakan pajak DBH oleh Pemrov Malut itu terdiri dari 4 item pajak dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  Triwulan-III dan IV Tahun 2017 sebesar Rp 466.731.180, pajak BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-BK) Triwulan III dan IV 2017 sebesar Rp 509.721.298 dan pajak Air Permukaan (P3-AP).

Bacaan Lainnya

“Triwulan IV 2016 sampai dengan Triwulan IV Tahun 2017 sebesar Rp 29.392.791, Pajak Bahan Bakar (PBB-KB) Triwulan IV 2017 dan Triwulan I 2018 Rp 3.014.748.911, pajak Rokok Triwulan I Tahun 2018 Rp 1.451.967.770 dengan total sebesar Rp 5.473.101.950”, jelasnya.

Tambahnya,  hal ini terungkap ketika pihaknya melakukan koordinasi dengan bidang pendapatan Provinsi Maluku Utara, dan tentunya unsur kesengajaan menunda-nunda penyaluran di setiap kabupaten/kota se-Malut terutama di Haltim. Sebab, tunggakannya terhitung dari triwulan IV 2016 sampai sekarang.

“Kami berharap kepada Pemprov Malut agat secepatnya salurkan pajak DBH untuk Haltim dan jika dalam waktu dekat ini belum juga disalurkan kami akan kembali datangi Badan Pendapatan Daerah Pemrov Malut untuk dimintai kejelasan,” tegasnya. (ys)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *