Cair Awal Juni, Ini Besaran Tunjangan Hari Raya ASN dan Pensiunan

Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani

JAKARTA, MALUTTODAY.com – Awal Juni mendatang saat berbahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan. Kementerian Keuangan telah mengumumkan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan tersebut, dengan besaran satu bulan gaji.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya  adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (23/5/2018).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13, kata Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

Awal Juni

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei. Sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.

Untuk pengajuan permintaan pembayarannya gaji ke-13, dapat dilakukan oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli.

Sehingga gaji ke-13, baru akan diterima Juli. Karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN, PNS, Polri dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.

Menurut Menkeu, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, beban pemberian THR dan gaji ke-13, menjadi tanggungan APBD setempat.

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” tegas Menkeu. (gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *